KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Dirut PT EKI Satrio Wibowo yang ikut dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
KPK memeriksa Satrio pada Senin (22/4) kemarin.
"Satrio Wibowo (Dirut PT. Energy Kita Indonesia), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan keikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/4).
Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo juga menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK. Penyerahan uang berkaitan kasus pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.
"Penyidik juga menerima pengembalian uang," kata Ali.
Adapun Satrio merupakan salah satu tersangka di kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.
Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo juga menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK.
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian